Tata Cara Berwudhu Beserta Doanya
ads
Niat berwudhu adalah:
نَوَيْتُ الْوُضُوْءَلِرَفْعِ الْحَدَثِ الْاَصْغَرِفَرْضًالِلّٰهِ تَعَالٰى
“Nawaitul wudhuu-a liraf’ll hadatsil ashghari fardhal lilaahi ta’aalaa”
Artinya :
Hukum Berwudhu
“Saya niat berwudhu untuk menghilangkan hadats kecil fardu karena Allah.”
Dan setelah berwudhu selesai membaca do’a:
اَشْهَدُ اَنْ لاَّ اِلَهَ اِلاَّالله وَ
اَشْهَدُ اَنَّ مُحَمَّدَ الرَّسُولُ الله اَللهُمَّ جْعَلْنِى مِنَ
التَّوَّبِيْنَ وَجْعَلْنِى مِنَ الْمُتَطَهِرِ يْنْ وَجْعَلْنِى مِنْ
عِبَادِكَ الصَّلِحِيْنْ
“Asyhadu allaa ilaaha illallaah, wahdahu laa syariika lahu, wa
asyhadu anna mUhammadan ‘abduhu wa Rasuuluhu. Allahumma j’alnii minat
tawwabiina, waj’alnii minal mutathahiriina waj’alnii min ‘ibaadikash
shalihiina.”
Artinya :
“Aku bersaksi bahwa tiada Tuhan
melainkan Allah, tiada sekutu baginya, dan aku bersaksi bahwa Nabi
Muhammad itu hamba dan utusanNya. Ya Allah! Jadikanlah aku dari golongan
orang-orang yang bertaubat dan jadikanlah aku dari golongan orang-orang
yang bersuci dan jadikanlah aku bagian dari hamba-hamba-Mu yang
sholeh.”
Sama halnya dengan beberapa jenis sholat yaitu Shalat Wajib dan sholat sunnah. Hukum berwudhu terdapat dua jenis yaitu wudhu yang wajib dan sunah:
1. Hukum wudhu wajib
Melakukan wudhu merupakan hal yang wajib dilakukan oleh orang muslim sebelum melakukan kegiatan sholat, thawaf memutari kabah dan sebelum memegang kitab suci al-quran. Hukum wajib berwudhu sebelum menyentuh al-quran sudah didaulat oleh empat mahzab islam berdasarkan literature di dalam al-quran pada surat al-waqiah ayat 77 – 79, yang berbunyi:
“sesungguhnya Al-quran ini adalah
bacaan yang sangat mulia, pada kitab yang telperihara (Lauhul Mahfuzh),
tidak menyentuhnya kecuali orang-orang yang disucikan”.
Namun ada pendapat lain yang mengemukakan pendapat mengenai ayat
tersebut, dicetuskan oleh ibnu abbas dan telah ditafsirkan oleh Al-Hafidzt Ibnu katsir.
Ayat tersebut menurutnya merupakan “tidak ada yang dapat menyentuh
al-quran yang ada di dalam lauhul mahfuzh kecuali mereka para malaikat
yang telah disucikan”. Bukan berarti bahwa orang yang bisa menyentuh
al-quran adalah orang yang telah terbebas dari berbegai hadast baik
kecil maupun besar.

Posting Komentar